News

BEM UI Sebut Kasus Hasya Jadi Tersangka Usai Ditabrak Pensiunan Polisi Mirip Sambo

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik keras penetapan status tersangka kepada Muhammad Hasya Atallah Saputra dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi.

Dalam keterangan resminya yang diterima Inilah, BEM UI menyebut langkah Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan (Satlantas Polrestro Jaksel) menetapkan Hasya yang meninggal akibat kecelakaan sebagai tersangka ibarat kasus Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dalam siaran pers kepada wartawan.

Hasya menjadi korban kecelakaan di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel pada Kamis (6/1/2023) malam WIB. Mahasiswa FISIP UI tersebut meninggal tidak lama setelah kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Hasya yang menjadi korban, malah ditetapkan sebagai tersangka.

“BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi almarhum Hasya dan keluarganya,” tegasnya.

Dalam kronologi yang dibuat BEM UI, disebutkan bahwa mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, menolak mengantarkan Hasya ke rumah sakit usai ditabrak.

Akibatnya, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan.”Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia,” kata BEM UI.

Kuasa hukum almarhum Hasya, Gita Paulina, juga menegaskan, setelah korban dilindas, terduga pelaku tidak langsung berhenti sejak menabrak di lokasi. “Makanya waktu itu kami mempertanyakan, kenapa tidak dites urine?” kata Gita kepada awak media di kantor Iluni UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Dia menyebut, terduga pelaku juga tidak mau menolong Hasya untuk melarikan ke RS terdekat sesaat setelah dilindasnya. Terduga polisi malah membiarkan salah satu saksi di lokasi untuk mencari ambulans ke tiga rumah sakit terdekat.

“Bahwa saat setelah kejadian, pelaku dimintai tolong untuk membawa Hasya ke RS tapi menolak dan tidak menunjukkan usaha untuk membantu. Akhirnya salah satu orang di TKP harus mencari ambulans ke tiga rumah sakit,” kata Gita.

Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum dan keluarga merasa kecewa dan terus mempertanyakan hal tersebut. Gita menyebut kepolisian sengaja tidak menggali fakta itu lebih dalam. “Kami tidak tahu pertimbangan aparat hukum,” tandasnya.

Back to top button