News

Direktur PT Nusantara Global Telematika Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Nusantara Global Telematika berinisial NAR dalam penyidikan perkara kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek BTS Kominfo.

NAR diperiksa bersama dua saksi lain yakni, EK tenaga ahli management proyek Bakti dan ABHS selaku tenaga ahli radio PT Paradita Infra Nusantara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, melalui keterangan resmi, Rabu (12/7/2023).

Ketut mengatakan, ketiga saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media, Irwan Hermawan di kasus korupsi dan berkas perkara Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski di kasus TPPU BTS Kominfo.

Sebagai mana diketahui, dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,032 Triliun ini, Kejagung telah menetapkan 6 terdakwa dan 2 tersangka. Mereka yakni;

1. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galumbang Menak (GM) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate (JGP) selaku Menkominfo
7. Windi Purnama (WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski (YUS) selaku Dirut PT Basis Utama Prima

Back to top button