News

Kompol Chuck Batal Dipecat, Polri Diingatkan Tak Melupakan Kasus Ferdy Sambo

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengharapkan kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs dalam perkara tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap menjadi bahan introspeksi bagi jajaran Polri.

“Tidak ada lagi kasus serupa. Kita minta anggota Polri tidak ada lagi ada yang melanggar hukum dan terlibat ‘obstruction of justice’ atau menghalangi proses hukum,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Jumat (30/6/2023).

Pernyataan Edi sekaligus merespons putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding yang membatalkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Chuck Putranto. Chuck merupakan salah seorang terpidana perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lebih lanjut, Edi menilao keputusan sidang KKEP Polri tingkat banding yang membatalkan pemecatan Kompol Chuck Putranto dan menjatuhkan demosi setahun itu bagian dari langkah Polri memperhatikan hak perlawanan hukuman anggota Polri ini.

“Penetapan demosi satu tahun bagi Kompol Chuck sudah memberikan rasa adil kepada anggota Polri ini,” katanya.

Menurut Edi, vonis satu tahun penjara yang sudah dijalani Kompol Chuck menjadi pertimbangan tersendiri bagi KKEP untuk menjatuhkan putusan berupa pembatalan pemecatan tersebut.

Edi pun mengajak anggota Polri untuk bekerja baik dan profesional sesuai harapan masyarakat dan menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Kompol Chuck Putranto tetap sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang KKEP di tingkat banding.

Mantan Koordinator Staf Pribadi Ferdy Sambo itu mengajukan banding atas putusan sidang KKEP pada 1 September 2022 yang menjatuhkan putusan PTDH atau PTDJ sebagai anggota Polri.

Dalam kasus perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kompol Chuck Putranto divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 24 Februari 2023.

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan, Chuck terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Chuck Putranto sendiri diketahui telah bebas dari jeruji besi. Hal ini terungkap dari unggahan istrinya, Baby Utami di media sosial Instagram @babyutami, Rabu (28/6/2023).

“Alhamdulillah, … sudah bebas dapat potongan asimilasi COVID-19, banding juga diterima, demosi 1 tahun…. Terima kasih banyak, ya, doanya dan support-nya selalu #Allahuakbar,” tulis Baby di akun Instragram.

Lihat Juga
Close
Back to top button