Market

Komoditas yang Dikenakan Bea Keluar Turun Harga pada Maret 2024


Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami penurunan harga pada Maret 2024. Penurunan harga ini disebabkan menurunnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal itu pun berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Maret 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 201 Tahun 2024 Tanggal 27 Februari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan BK.

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Maret 2024 mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini mengalami kenaikan harga,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Budi melanjutkan, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Maret 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata US$3.304,43/WE atau turun sebesar 0,75 persen.

Lalu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata US$58,81/WE atau turun sebesar 3,81 persen. Sementara konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata US$634,17/WE atau turun sebesar 4,00 persen.

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Maret 2024 yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 868,81/WE atau naik sebesar 3,19 persen.

Adapun penetapan HPE produk tambang periode Maret 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM siap memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 201 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode 1-31 Maret 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut ini.
 

Back to top button