Market

Komitmen JETP Tak Jelas, Menkeu Izinkan APBN Ikut Danai Program Pensiun Dini PLTU Berbasis Batubara

Usai memperhitungkan anggaran pensiun dini PLTU batubara yang memasuk listrik ke PLN membuka potensi utang baru, akhirnya Menteri Keuangan mengaluarkan PMK yang mengizinkan pendanaannya dari APBN.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diputuskan pada 4 Oktober 2023 ini bernomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Pemerintah sempat mempertimbangkan menggunakan alternatif pencairan dana dari skema Just Energy Transition Mechanism (JETP) hingga USD 20 miliar, atau setara Rp 300 triliun. Namun dana tersebut bersifat utang lunak berbunga rendah bahkan sebagian kecil hibah untuk mendorong program transisi energi.

Pemerintah sebenarnya ingin melakukan percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).  

Namun Presiden Jokowi yang menagih janji Pemerintah Italia tentang komitmen skema kemitraan transisi energi berkeadilan atau Just Energy Transition Partnership (JETP). Namun realisasinya masih belum jelas meski sudah melakukan pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela KTT G20 di New Delhi, Italia pada Minggu (10/10/2023) lalu.

Jadi belum ada jaminan meski ada komitmen dari sejumlah negara yang turut sepakati JETP di sela-sela KTT G20 pada 2022. Padahal total komitmen pendanaan mencapai USD 20 miliar atau sekitar Rp 307,6 triliun untuk ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

Akhirnya dengan PMK ini, APBN terpaksa juga digunakan untuk mendukung fasilitas pembiayaan transisi energi yang lebih awal dilakukan lewat lembaga keuangan dan kemitraan internasional lainnya.  

Menkeu memandang perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap berbasis batubara. Artinya untuk penyiapan anggaran dari APBN untu percepatan pengakhiran waktu operasi kontrak perjanjian jual beli PLTU dan pengembangan pembangkit EBT.

Kerangka pendanaan dan pembiayaan fiskal itu selanjutnya disebut Platform Transisi Energi yang akan dikelola oleh PT SMI (Persero) sebagai manajer platform.  Pasal 3 Bab II ihwal Platform Transisi Energi menerangkan sumber pendanaan dapat berasal dari APBN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.  

Pendanaan APBN untuk untuk mengkombinasikan dengan sumber pendanaan transisi energi yang lain. Potensi ini seiring dengan  kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.  

Fasilitas platfrom transisi energi, seperti diamanatkan dalam pasal 4,  diamanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak perjanjian jual beli listrik (PJBL) diakhiri lebih cepat.

Selain itu, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat. Adapun, PLTU yang dapat didanai dengan platform ini merupakan aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, anak perusahaan PLN atau badan usaha swasta.  

Dalam PMK tersebut tercatat juga tentang manajer platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, termasuk analisis risiko fiskal.

Untuk itulah PMK ini mengarahkan  PT SMI untuk aktif mencari sumber pendanaan selain APBN ihwal program transisi energi di dalam negeri.  “Kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan lainnya menciptakan mekanisme blended finance terkoordinasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia.”

Back to top button