News

Kominfo Ingin Bentuk Lembaga Pengawas Medsos, Trust Indonesia: Ada Kepentingan Tersembunyi

Pengamat politik dari Trust Indonesia Research and Consulting Ahmad Fadhli menanggapi rencana Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru, Budi Arie Setiadi yang akan membentuk lembaga yang bertugas mengawasi konten media sosial (medsos). Menurutnya, rencana tersebut sangat berkaitan dengan tahun politik di Indonesia saat ini.

“Saat ini media sosial akan menjadi medan pertempuran kelompok politik yang tengah berkompetisi. Seluruh jenis konten akan bermunculan termasuk konten negatif atau konten yang meresahkan. Niat untuk mengawasi konten sosial media mungkin baik. Tetapi niat yang muncul menjelang pemilu tersebut harus dicurigai sebagai niat yang tidak tulus dan memiliki agenda kepentingan tersembunyi alias ada udang di balik batu,” ujar Fadhli saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Fadhli menilai rencana yang diusung oleh Budi Arie yang merupakan pentolan relawan Jokowi itu boleh saja direalisasikan selama lembaga pengawas konten media sosial itu tidak menjadi alat politik penguasa untuk menyaring atau menjatuhkan lawan politik.

“Selagi tidak dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik tentu akan baik untuk masyarakat. Tetapi jika menengok pengalaman selama 20 tahun, sangatlah berat percaya lembaga negara atau birokrasi tidak ikut cawe-cawe dalam urusan politik elektoral,” kata Direktur Riset Trust Indonesia ini.

Lebih lanjut, Fadhli juga berujar, bahwa dalam negara yang menganut sistem demokrasi masyarakat bisa dengan mudah melaporkan konten-konten yang meresahkan atau melanggar aturan melalui fitur “report” yang disediakan oleh media sosial.

“Internet dan social media sebenarnya menganut prinsip self censorship yang berarti sensor atas konten dilakukan oleh warganet langsung terhadap platform sosial media yang bersangkutan. Salah satu caranya dengan mengedepankan mekanisme pelaporan internal atau report langsung terhadap platform penyedia,” terangnya.

Terlebih, Fadhli menyebut di Indonesia sudah ada regulasi yang mengatur konten-konten di media sosial. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sudah ada regulasi yang mengatur soal konten sosial media yang bermasalah. Kominfo juga sudah membuat laporan pengaduan yang bisa disampaikan publik. Jika efektivitas dua hal ini dirasa belum cukup, gagasan pembentukan lembaga baru ini mungkin perlu didukung. Karena dengan kelembagaan baru, kerja-kerja dan pertanggungjawaban Kominfo bisa lebih efektif,” tutur Fadhli.

“Sepertinya Menkominfo baru ini masih memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai regulasi, kita maklumi semangatnya karena masih baru biasanya ingin terlihat beda dari yang lain,” tambahnya.

Back to top button