News

Tenggelam dan Timbul Jabatan Wamen ESDM

Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 (Perpres No.97/2021) tentang jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM). Jabatan Wamen ESDM yang tenggelam dam timbul itu kini resmi berlaku.

Sama dengan Menteri, jabatan Wamen ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

“Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian isi Pasal 2 Perpres No.97/2021, sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).

Dalam Perpres tersebut, Wamen ESDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM. Wamen memiliki tugas membantu Menteri dalam pelaksanaan tugas di Kementerian ESDM.

Diantara tugas Wamen tersebut yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Perpres 97/2021 diteken Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Jabatan Wamen ESDM era pemerintahan Jokowi sempat muncul, hilang, dan muncul lagi. Awal memerintah pada 2014, Jokowi tidak menunjuk Wamen di ESDM hingga tahun 2016.

Jabatan Wamen baru muncul pada Oktober 2016. Ketika itu Jokowi mempercayakan kursi Wamen kepada Archanda Thahar. Sebelumnya Archandra sempat menjabat Menteri ESDM, namun ia terpaksa turun jabatan karena polemik dwi kewarganegaraan atau memiliki dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat.

Pada Oktober 2019, Jokowi kembali merombak 12 kursi Wamen diberbagai Kementerian. Pada perombakan itu Kementerian ESDM tak lagi kebagian kursi Wamen hingga Perpres No.97/2021 diteken Jokowi. Namun Jokowi belum menunjuk siapa yang akan menemani Menteri Arifin Tasrif di Kementerian Energi dan Mineral tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button