News

Koalisi Sipil Harap RUU PPRT Diketok Palu oleh Puan Usai Reses

Koordinator Koalisi Sipil untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Eva Kusuma Sundari merasa miris karena pembahasan RUU ini tak kunjung usai, bahkan sudah tersalip oleh 10 UU lainnya di DPR.

“Koalisi sipil menargetkan mulai tahun lalu, pengennya 2020 setelah TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), maka PPRT bisa disusul. Tapi ternyata disalip sama UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, kemudian disalip-salip lagi, sekarang total sudah disalip 10 UU,” terang Eva secara virtual dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga’, Selasa (21/2/2023).

Mungkin anda suka

Ia meminta agar DPR bisa segera menyelesaikan RUU yang sudah nyaris 20 tahun tak kunjung terbit ini, dirampungkan sebelum seluruh wakil rakyat sibuk akan urusan pencalegan di Pemilu 2024.

Besar harapannya, pada perayaan Hari Perempuan Internasional yang jatuh di tanggal 8 Maret mendatang, RUU PPRT ini sudah bisa diagendakan untuk dibawa ke sidang paripurna DPR.

“Mudah-mudahanan tanggal 8 Maret (pada) Hari Perempuan Internasional itu, kita mendapatkan kabar baik dari Mbak Puan. Karena masuk (usai masa reses)nya tanggal 13 (Maret), tapi mbok ya statement gitu loh, ‘kita akan agendakan tanggal 8 Maret’ kita pasti senang sekali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendukung langkah Komnas HAM yang mendesak DPR untuk percepatan pengesahan RUU PPRT. Menurut dia, RUU PPRT merupakan utang pemerintah kepada masyarakat. Mengingat tak kunjung ada kejelasan keabsahan selama 19 tahun terakhir.

“Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita. Artinya, bagi pemerintah ini utang,” kata Mahfud di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Ia menyatakan, saat ini pemerintah tak bisa berbuat banyak, hanya bisa menunggu DPR mengesahkan. Mahfud menegaskan, bila DPR sudah menyelesaikan draf RUU tersebut, maka pemerintah segera bisa menindaklanjuti. RUU PPRT ini diharapkan bisa disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada 2024.

“Karena ini hak inisiatifnya berangkat dari DPR, kami monggo dari DPR. Kalau pemerintah sendiri sih, kalau DPR udah ngirim (draf RUU), prosedurnya paling lama dua bulan kami sudah mengembalikan,” tutur Mahfud.

Draf di Meja Puan

Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Willy Aditya mengungkapkan bahwa sesungguhnya draf RUU ini sudah ada di meja Ketua DPR Puan Maharani. Ia pun berencana melapor ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

“Sudah dua tahun lebih (draft RUU PPRT) ditahan oleh pimpinan (Ketua DPR), ini masalahnya cuma ada satu, ya di pimpinan. Semoga pimpinan mendengarkan ini. Kalau tidak ya terpaksa kita harus bawa ke cara yang jauh lebih menggunakan mekanisme juga begitu, ya terpaksa pimpinan juga kita laporkan ke MKD” tegas Willy

Ia merasa jerih payahnya bersama rekan-rekan lain tidak dihargai. Bahkan pihaknya sudah tiga kali bersurah ke Puan agar segera membawa draft RUU PPRT itu ke sidang paripurna, namun usaha itu belum membuahkan hasil hingga saat ini.

“Selaku ketua Panja saya sudah berulang kali bersurat kepada Bamus untuk segera diparipurnakan. Bamus disampaikan (ke saya) masih tertahan di meja Ketua DPR,” lanjutnya.

Wakil Ketua DPP Partai NasDem ini juga merasa malu karena RUU PPRT tak kunjung menjadi UU Inisiatif DPR. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi titah agar segera disahkan.

“Malu sebenarnya kita, karena Presiden Jokowi sudah memberikan statement dan sudah membentuk gugus tugas juga. Kenapa, intinya DPR sampai hari ini juga belum follow up ini,” ujar Willy.

Back to top button