News

WNI Pelaku Perjalanan dari Negara Terjangkit Omicron Wajib Karantina 14 Hari

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan masa karantina selama 14 x 24 jam alias 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional yang datang dari 11 negara terjangkit varian baru COVID-19 jenis Omicron (B.1.1.529).

Ke 11 negara iru yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

“Untuk warga negara Indonesia yang berasal dari negara-negara tersebut, tetap masih bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto, saat menyampaikan keterangan pers melalui aplikasi Zoom yang diikuti dari Jakarta, Minggu (28/11/2021) malam.

Adapun untuk Warga Negara Asing (WNA) yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini dlarang untuk masuk ke Indonesia.

Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara-negara tersebut, tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam, Suharyanto menambahkan.

Satgas Penanganan COVID-19 juga memperlakukan mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut seperti Korea Selatan, China, dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20.

“Mereka tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble,” katanya.

Travel bubble dikhususkan bagi negara yang berhasil mengontrol virus Corona yang telah bersepakat untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.

Suharyanto menambahkan BNPB telah menuangkan aturan tersebut ke dalam surat edaran bernomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran itu berlaku mulai Senin, 29 November 2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button