News

Klaim Kantongi Data, Sarifuddin Suding Tagih Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding meminta komitmen pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia. Pasalnya, perjudian ini sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan.

“Bahkan aparat hukum ada yang melakukan pidana karena kecanduan judi tersebut,” kata Suding di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Suding mengeklaim dirinya mengantongi sejumlah data yang menunjukkan bagaimana perjudian online ini dilakukan melalui jaringan-jaringan.

“Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran,” katanya menegaskan.

Menurut Suding, pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk melalui media sosial. Bahkan, warga negara bisa dengan mudah mengaksesnya dengan mencarinya diberbagai mesin pencari.

Dia juga menyesalkan begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online ini menggunakan internet, melakukan aksinya terang-terangan. Anggota DPR asal Fraksi PAN ini menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait, Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya.

“Aparat penegak hukum kepolisian agar mengambil langkah kongkret dalam pemberantasan judi online baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum Kominfo yang memberikan ruang judi online yang sangat masif,” harap Suding.

Sampai saat ini, Suding mengakui, jika aparat kepolisian masih kurang maksimal dalam memberantas judi online. Buktinya, judi ini semakin marak dan bisa diakses dengan sangat mudah.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022-13 Februari 2023.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.

Back to top button