News

Panglima TNI Janji Proses Hukum Prajuritnya di Tragedi Kanjuruhan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menilai aksi prajuritnya yang melakukan tindak kekerasan terhadap penonton di Stadion Kanjuruhan masuk dalam tindak pidana. Karena itu dirinya berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap prajuritnya tersebut.

“Ini bukan etik, tapi pidana,” katanya, Senin (3/10/2022).

Mungkin anda suka

Melalui video yang beredar terlihat sejumlah prajurit TNI melakukan tindak kekerasan seperti menendang serta memukul para penonton di dalam stadion. Hal itu membuat Andika geram karena tindakan tersebut dinilai sudah sangat keterlaluan.

“Kalau telihat di viral kemarin bukan dalam mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana. Karena tidak berhadapan dengan prajurit,” jelasnya.

Dirinya pun memberikan keyakinan kepada publik bahwa semua prajurit TNI yang melakukan tindak kekerasan di dalam Stadion Kanjuruhan akan diproses hukum.

“Itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP Pasal 126 sudah kena,” tandasnya.

Diketahui, kandungan Pasal 126 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) berbunyi “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.

Back to top button