Market

Crazy Rich Surabaya di Ujung Tanduk, Terseret Dugaan Korupsi 1,1 Ton Emas Antam


Sengketa emas seberat 1,1 ton antara konglomerat asal Surabaya, Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Persero) tbk, ternyata berbuntut dugaan korupsi. Kini, nasib sang crazy rich itu, semakin di ujung tanduk.

Tak terima ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka, Budi Sahid menggugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel). Pada Senin (18/3/2024), Hakim Tunggal Lusiana Amping menolak gugatan tersebut.

Atas putusan tersebut, proses hukum terhadap Budi Said yang terseret dugaan rekayasa jual-beli emas batangan Antam itu, berlanjut ke tahap berikutnya.

“Betul begitu. Perkara (korupsi emas Antam) akan dilanjutkan pemeriksaannya,” kata pakar hukum Universitas Airlangga (Unair), Toetik Rahayuningsih, dikutip Selasa (19/3/2024).

Kasus ini bermula pada 18 Januari 2024, ketika Budi Said ditangkap dan ditetapkan tersangka Kejagung atas dasar dugaan permufakatan jahat dalam merekayasa transaksi jual-beli emas Antam. Caranya dengan menetapkan harga di bawah nilai pasar yang mengakibatkan kerugian negara senilai 1.136 Kg emas Antam.

Selanjutnya dia menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, pada 12 Februari 2024, Budi Said mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jaksel yang hasilnya ditolak. “Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan),” kata Luciana, hakim tunggal PN Jaksel.

Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor mengapresiasi putusan dari majelis hakim PN Jaksel. “Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan Kejagung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Ini menyangkut masalah kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kg emas Antam,” kata Fernandes.

Fernandes menyatakan, ditolaknya praperadilan, maka proses pidana yang telah berjalan terhadap Budi Said terus berlangsung.

“Tidak ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan, sehingga kejaksaan bisa kembali melanjutkan penyidikan terhadap Budi Said. Mudah-mudahan melalui proses ini, keadilan dapat dicapai,” pungkasnya.

 

Back to top button