Market

Kiai Said Aqil Ancam Boikot Pajak, Kemenkeu: Pisahkan Kasus dengan Kewajiban

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj sempat mengancam akan mengajak masyarakat untuk memboikot pajak menyusul kasus yang menyeret mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Pihak Kemenkeu pun buka suara terkait ancaman itu.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan bahwa kasus Rafael dan kewajiban bayar pajak harus dipisahkan karena tidak memiliki korelasi. Menurutnya, membayar pajak itu adalah kewajiban.

“Terkait seruan atau bahasa tidak membayar pajak barangkali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban. Kejadian ini adalah kasus,” kata Suryo dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Ia pun menuturkan sistem bayar pajak itu adalah ke negara, tidak lewat petugas ataupun pejabat. Kalau ada yang bayar ke petugas berarti ada kesalahan.

Suryo menegaskan sistem pembayaran pajak sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Pihaknya pun menjalankan tugas memungut pajak dan menggunakannya untuk kemaslahatan masyarakat sesuai UU.

“Jadi saya ingin mengimbau untuk membayar pajak suatu keniscayaan dari sistem yang dibangun suatu negara, khususnya Indonesia,” ucap Suryo.

Sebelumnya, KH Said Aqil Siradj akan menyerukan aksi tak bayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti menyelewengkan dana pajak. Kiai Said menyebut hal serupa pernah dia serukan saat menjabat sebagai Ketum PBNU pada 2012 dan telah disepakati dalam Munas NU. Kala itu, seruan dikeluarkan lantaran pegawai pajak Gayus Tambunan terbukti melakukan penyelewengan dana.

“Pada 2012 bulan September, Munas ulama di pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan, keputusan para kiai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak,” kata Kiai Said saat hendak menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

“Saya ungkit keputusan Munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak,” imbuhnya.

Kiai Said mengungkapkan keputusan itu mengacu pada kitab kuning dan para imam serta ulama. Dia menjelaskan dana pajak harus dipakai untuk keperluan masyarakat umum.

Harta mantan Kabag Umum DJP Kemenkeu Kanwil Jaksel II Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan, sebab ditemukan banyak kejanggalan.

Rafael memiliki harta yang hampir setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael per 2021, ia memiliki total kekayaan Rp56.104.350.289, dan tidak memiliki utang sama sekali.

Back to top button