Market

Keuangannya Berdarah-darah, InJourney dan Jiwasraya Diselamatkan PMN

Komisi VI DPR menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada 4 BUMN senilai Rp5,7 triliun. Sumbernya dari alokasi cadangan pembiayaan investasi APBN Tahun Anggaran 2023.

“Hari ini teman-teman (anggota Komisi VI DPR RI) ingin menyampaikan langsung pandangan dan catatannya masing-masing terhadap keputusan, yang pada intinya dapat menyetujui PMN untuk keseluruhan empat BUMN,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal saat rapat kerja dengan Menteri BUMN, Erick Thohir (Etho) di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

“Secara formal, kami sampaikan lagi persetujuannya di depan Menteri BUMN,” ucap Hekal sembari mengetok palu tanda persetujuan.

Adapun empat BUMN tersebut, yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG sebesar Rp3 triliun dalam rangka penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney sebesar Rp1,19 triliun dalam rangka pembangunan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Sanur.

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebesar Rp1 triliun dalam rangka risk mitigation perusahaan reasuransi dalam negeri dan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food sebesar Rp500 miliar dalam rangka investasi dan modal kerja.

Sebelum disetujui, Menteri Etho mengharapkan agar PMN Rp5,7 triliun bisa disetujui.”Tentu seperti yang kami paparkan sebelumnya, bahwa rencana PMN ini dilakukan melalui cadangan investasi, yaitu sebesar Rp5,7 triliun yang memang sebenarnya di beberapa minggu yang lalu kami sudah jabarkan dan sepertinya juga sudah ada penjelasan dari masing-masing direksi kami tentu berharap PMN ini dapat disetujui,” kata Menteri Etho.

Ia mengungkapkan usulan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG diperuntukkan untuk percepatan penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya. “Tentu khususnya yang IFG itu sebenarnya untuk percepatan penyelesaian, tentu mengenai Jiwasraya dan sebagian besar nanti juga ada penambahan di tahun berikutnya mengenai pendanaan yang sudah dikumpulkan oleh Kejaksaan melalui sita aset tetapi tidak berupa cash tetapi berupa barang,” ungkapnya.

“Insha Allah kalau ini bisa jalan tentu ini prestasi yang luar biasa buat kita bersama, Komisi VI dengan Kementerian BUMN di mana untuk Jiwasraya ini sudah tertunda-tunda sejak 2006 tentu pada periode ini bisa diselesaikan secara baik dan tentu penyelesaian yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang dirugikan selama ini,” kata Erick menambahkan.

Menteri Etho mengungkapkan usulan PMN untuk InJourney lantaran cash flow atau arus kas InJourney negatif saat pandemi COVID-19. “Lalu InJourney sendiri kalau kita lihat penjelasannya waktu itu bahwa memang cash flow daripada InJourney sebagai catatan ada yang memang dalam posisi negatif pada saat COVID-19, di mana di situ kita bisa lihat pendapatan dari airport-airport kita tentu dalam posisi negatif tetapi tentu sebagai pelayanan masyarakat tidak mungkin airport distop pada saat COVID-19 sehingga tetap kami jalankan,” tuturnya.

Selain itu, kata Menteri Etho, InJourney ditugaskan untuk mengembangkan KEK Mandalika. “Tetapi juga ada konteks yang lain pada saat itu tentu dengan cash flow yang kami harapkan pengembangan daripada wilayah Mandalika,” ujarnya.

Back to top button