News

Ketua KPU Divonis Melanggar Etik Terkait Gibran, Ganjar: Jangan Mengangkangi Demokrasi


Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo buka suara atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik. Pelanggaran ini terkait langkah KPU menerima pendaftaran putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Mungkin anda suka

“Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini , maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Ganjar dalam keterangannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Ganjar menjelaskan, demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik. Ia mengingatkan tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi. Dengan begitu, prosesnya bisa berjalan dengan baik.

“Kalo MK (Mahkamah Konstitusi)-nya juga kena, terus kemudian KPU (Komisi Pemilihan Umum)  kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?” kata Ganjar seraya mempertanyakan.

Mantan gubernur Jawa Tengah ini menilai wajar jika para akademisi saat ini keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya terhadap demokrasi. Selain itu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil juga bicara soal itu.

“Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang,” ujar dia.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). 

Back to top button