News

Politisi PKB: Jokowi Lebih Fokus ke Infrastruktur Ketimbang Kesejahteraan ASN dan TNI-Polri


Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Yanuar Prihatin menyatakan bahwa kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri bukan sekadar soal kemampuan keuangan semata.

“Tapi terkait juga dengan prioritas pemerintah yang sedang berkuasa. (Presiden) Jokowi lebih fokus ke pembangunan fisik infrastruktur, bukan kepada pembangunan kualitas SDM,” tegas Yanuar kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/1/2024) malam.

Ia menyebut aspek kenyamanan, ketenangan, dan produktivitas kerja ASN/TNI/Polri, belum menjadi yang utama di bawah kepemimpinan Jokowi.

“Sehingga ada ‘aturan tak tertulis’ seakan sektor lain, tak boleh mengganggu pembangunan fisik infrastruktur,” kata Politisi PKB itu.

Dalam catatan, pada era kepemimpinan SBY, kenaikan gaji TNI terjadi pada tahun 2006 hingga 2014, sedangkan pada era Jokowi, kenaikan hanya terjadi pada tahun 2015, 2019, dan 2024.

Frekuensi kenaikan tersebut jauh berkurang dibandingkan era Presiden SBY yang selalu menaikkan gaji PNS maupun TNI.

Rincian kenaikan gaji anggota TNI dan PNS dari 2006 hingga 2024 adalah 2006 (15 persen), 2007 (15 persen), 2008 (20 persen), 2009 (10 persen), 2010 (lima persen), 2011 (10 persen), 2012 (10 persen), 2013 (tujuh persen), dan 2014 ( enam persen), 2015 (enam persen). Kemudian pada 2019 (lima persen) dan 2024 (delapan persen).

Jokowi semasa pemerintahannya memperkenalkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2015. PNS dan anggota Polri sejak tahun 2015-2017 mendapatkan THR atau gaji ke-14 sebesar gaji pokoknya saja, tidak beserta tunjangan lainnya.

Namun pada 2018-2019, besaran THR meningkat, jadi sebesar gaji pokok beserta tunjangan lainnya. Pada tahun 2020-2021, ASN dan anggota TNI hanya menerima gaji pokok sementara komponen tunjangan kinerja dihapus. Sedangkan di tahun 2022-2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tunjangan kinerja.

Back to top button