News

Gabung Kubu Prabowo, Demokrat Klaim Tak Patok Posisi Cawapres

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengakui partainya sempat membahas soal penentuan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat memutuskan bergabung dengan koalisi pengusung partai politik (parpol) pengusung bakal capres Prabowo Subianto. Meski begitu, Hinca mengeklaim, Demokrat sama sekali tidak mematok kursi cawapres.

“Tidak, sama sekali kami pun mendukung penuh, karena memang rekam jejaknya kami bersama-sama teman Gerindra sudah sejak pilpres (2019) jadi lebih nyaman, lebih enak, aman dan nyaman untuk jalan bersama,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Hinca menjelaskan, terdapat alasan lain yang menjadi pendorong Demokrat bergabung dengan kubu Prabowo. Hal ini bakal diungkap kepada publik  saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat, Kamis mendatang (21/9/2023).

Diketahui, Partai Demokrat menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan yang mengusung bakal capres Anies Baswedan pada Jumat (1/9/2023). Partai berlambang mercy ini kemudian sempat berkomunikasi dengan koalisi parpol pengusung bakal capres Ganjar Pranowo.

Namun, Partai Demokrat akhirnya menyatakan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung bacapres Prabowo Subianto, pada Minggu (17/9/2023). Dukungan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di kediaman Prabowo, Hambalang, Jawa Barat.

Kini, Prabowo Subianto sebagai bakal capres didukung oleh Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Selain itu, terdapat pula dukungan dari partai nonparlemen di antaranya Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, dan Partai Garuda.

Sementara, sejauh ini, pendaftaran capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan wapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga bisa diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Back to top button