News

Ketidakpastian Putusan MK soal Sistem Pemilu Jadi Penyebab Bacaleg Tak Penuhi Syarat

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai banyaknya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tak memenuhi syarat dalam verifikasi administasi lantaran menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu yang akan diterapkan pada 2024.

“Karena memang ada unsur soal putusan MK, apakah (sistem pemilu) terbuka atau tertutup itu. Banyak caleg antara ya dan tidak itu. Masukan saja, jadi ya sudah. Mereka memenuhinya belum secara penuh karena masih menunggu putusan MK,” kata Ray dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Untuk itu, lanjut Ray, ketika para bacaleg menunggu putusan MK justru masa waktu proses administrasi sudah hampir selesai di Komisi Pemilihan Umum (KPU)

“Jadi yang ada masukin A-nya dulu, masukin macam-macam, enggak dipenuhi karena terbawa suasana. Justru isu (sistem pemilu) tertutupnya kan lebih kuat saat itu dibanding terbukanya,” terang dia.

Dengan begitu, para bacaleg merasa tidak percaya diri dan rentan akan memilih mundur jika waktu itu MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.

“Karena orang-orang ini enggak serius daftar. Makanya mungkin yang 1.000 itu, harus ditelisik, mungkin nomor 1 nomor 2 inkumben. Intinya yang dapat nomor bagus lah 1,2,3. Nah yang 4,5,6 itu tadi antara daftar enggak daftar,” ungkap Ray.

Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku hampir 80-90 persen bakal calon anggota legislatif Belum Memenuhi Syarat (BMS) di semua tingkatan mulai dari DPR RI, DPRD sampai DPD.

“80-90 persen yang belum memenuhi syarat. Jadi, fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan. Nanti cek, misalnya, KPU di daerah itu sudah merilis data itu juga. Sama, setelah saya tanya ke rekan-rekan itu fenomena ini sama,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut, Idham menyampaikan dari 18 partai politik peserta pemilu yang mengajukan bacalegnya hanya 19 persen yang memenuhi syarat (MS).

“Dari 18 partai politik, peserta pemilu yang mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI di 84 dapil se-Indonesia, dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat ya, itu hanya 10, 19% atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg,” ungkapnya.

Back to top button