News

Hadiri Sidang Gugatan Sistem Proporsional Pemilu, PKS Sampaikan Tiga Hal Ini

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadiri sidang perdana uji materi sistem proporsional terbuka pemilu, di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (26/1/2023). Kehadiran partai pimpinan Ahmad Syaikhu ini dalam kapasistas sebagai pihak terkait.

Kuasa hukum PKS, Zainudin Paru menyampaikan tiga poin penting dalam sidang uji materi aturan pemilu ini. Yang pertama, ia menegaskan bahwa pemohon tak miliki legal standing untuk melayangkan gugatan.

“Pemohon tidak punya legal standing, sebagaimana merujuk pasal 22 ayat 3 yang seharusnya mengajukan produk Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi adalah partai politik,” tuturnya.

Poin kedua, sambung dia, permohonan uji materi terkait sistem pemilu sudah pernah diajukan sebelumnya dan sudah diputuskan oleh MK bahwa sistem pemilu adalah proporsional terbuka.

“Ini juga sudah pernah diajukan di tahun 2008 tadi disebut di keterangan DPR, dan sudah diputuskan oleh MK bahwa sistemnya proporsional terbuka jadi ini sudah tidak relevan,” lanjut Zainudin.

Dan yang terakhir, ia menyoroti terkait batasan kewenangan MK. Menurutnya, perubahan undang-undang adalah ranah pembentuk undang-undang dan bukan kewenangan dari MK.

“Juga kita sudah mendengarkan tadi Pemerintah, DPR dan PKS berkeyakinan bahwa terkait perubahan undang undang adalah bersifat open legacy, merupakan ranah DPR sebagai pembentuk produk undang-undang, MK tidak punya kewenangan yang sifatnya kebijakan tapi kalau terkait norma, maka itu merupakan ranah Mahkamah,” tutup Zainuddin.

Sementara itu, PDIP sebagai satu-satunya partai pendukung gugatan sistem proporsional tetutup juga turut hadir, untuk menyampaikan pandangannya dalam sidang ini.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan partai politik tentu memiliki standar dalam menyeleksi kadernya untuk ditempatkan sebagai wakil rakyat di parlemen.

Maka menurutnya, sangat tidak relevan jika sistem proporsional tertutup yang kini sedang diperjuangkan, disebut bisa mengakibatkan masyarakat seperti membeli kucing dalam karung. Alasannya, dalam era media sosial seperti sekarang, sangat mudah mencari rekam jejak calon wakil rakyat.

“Apa iya parpol mau ugal-ugalan menempatkan orang? Pastinya tidak karena akan berimplikasi langsung pada elektoral partai itu sendiri,” ungkap Arteria dalam sidang.

Back to top button