Market

Kereta Cepat Jakarta Bandung Resmi Jadi Obyek Vital Nasional

Menjelang peresmian pengoperasian Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) bulan Oktober mendatang, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pengelolanya berhasil mendapat pengesahan sebagai objek vital nasional. Untuk itu faktor keamanan harus menjamin KCJB sebagai salah satu aset negara.

Proses penetapan KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional tersebut telah dipersiapkan sejak Maret 2023 dan telah melalui berbagai tahapan yang ketat, mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

Peneetapan KCJB sebagai daftar Objek Vital Nasional ini, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.

General Manager Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa menerangkan sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik. “Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa,” ujarnya seperti mengutip dari keterangan resmi PT KCIC, Senin (28/8/2023).

Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional, penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

Lebih lanjut, Eva pun mengharapkan masyarakat terlibat menjaga keberlangsungan KA Cepat dengan tidak melakukan vandalisme. Eva juga meminta masyarakat melaporkan secara proaktif jika mengetahui ada yang berpotensi mengganggu keamanan di sekitar area operasional KA Cepat.

Proyek KCJB yang dibangun dengan mekanisme kepemilikan 60 persen milik Indonesia dan 40 persen milik China. Kepemilikan pemerintah, diwakili konsorsium yang beranggotakan sejumlah BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VII.

Pada awal, anggaran proyek disepakati US$6,07 miliar atau setara dengan Rp91,5 triliun. Tetapi dalam perkembangannya biaya proyek terus membengkak. Pada awal 2021, kebutuhan investasi proyek tersebut membengkak dari US$6,07 miliar menjadi US$8 miliar atau setara Rp120 triliun.

Anggaran pun tetap membengkak karena ternyata pemerintah belum menyetor modal awal senilai Rp4,3 triliun. Jadi anggaran proyek membengkak hingga mencapai US$8,6 miliar atau Rp129 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, semua pihak seharusnya memang ikut menjaga KCJB yang menjadi obyek vital nasional ini.

Back to top button