News

Keppres Sudah Diteken Jokowi, Firli Sah Tidak Lagi Ketua KPK


Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian tersebut melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 pada Kamis (28/12) kemarin malam.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri  sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada melalui keterangannya yang diterima Jumat (29/12/2023).

Ari menerangkan tiga pertimbangan dalam isi Keppres tersebut untuk memberhentikan Firli yaitu surat pengajuan pengunduran diri Firli (22/12) dan putusan Dewas KPK terkait  pelanggaran etik Firli (27/12).

“Ketiga,  berdasarkan pasal 32,  UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK  ditetapkan melalui Keppres,” ucap dia menambahkan.

Sebelumnya, Firli menyatakan mundur sebagai Ketua KPK dengan alasan tidak mau lagi memperpanjang masa jabatannya sebagai pimpinan KPK hingga Jumat (20/12/2024) tahun depan. Pernyataan Firli mengundurkan diri di tengah sidang pelanggaran etiknya bergulir oleh Majelis Etik Dewas KPK.

Walau begitu, Majelis Etik Dewas KPK tetap memutuskan pelanggaran etik dan sanski diberikan tanpa kehadiran Firli di ruang sidang lantai 6 Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12) kemarin.

Hasil putusannya, Firli melanggar tiga kode etik KPK dengan putusan pelanggaran etik berat. Ia pun minta mengundurkan diri oleh Majelis Etik Dewas KPK.

Adapun kode etik dilanggar Firli yaitu pertemuan dan komunikasi dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, dan menyewa rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dari Ketua Harian PBSI Alex Tirta.

Alasan Firli tidak hadir dalam sidang etik karena menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Setidaknya Firli telah diperiksa sebanyak tiga kali kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Akan tetapi belum ditahan juga dengan pihak kepolisian.

 

 

 

Lihat Juga
Close
Back to top button