Market

Kepala Otorita Klaim Pembangunan IKN Dilakukan Secara Humanis


Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono memastikan bahwa pihaknya tidak melakukan penggusuran seenaknya. Ia memastikan bahwa OIKN akan menjalankan sosialisasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

“Semua dibicarakan dengan baik, kan gitu,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Bambang menjelaskan bahwa yang paling penting adalah memiliki tata ruang yang tertib. Karena dengan kawasan tertib tersebut, seluruh masyarakat yang ada di sekitar dapat merasakan manfaatnya.

“Jadi satu sisi kita harus tetap tertibkan hal-hal yang tidak tertib tapi di sisi lain tentu kota akan tetap dialog sosial, karena memang ada beberapa tempat yang memang kita harus tata kawasannya, menata kawasan,” ujarnya.

Dengan demikian, Bambang membantah adanya tindakan semena-mena yang dilakukan pihaknya dengan menggusur masyarakat sekitar kawasan IKN. Ia memastikan bahwa seluruh proses pembangunan IKN dilakukan dengan mengedepankan asas perikemanusiaan.

“Tapi saya sampaikan bahwa kita punya konsep penataan kawasan yang humanis,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pengusiran 200 warga yang coba dilakukan Otorita IKN (OIKN).

Pihak OIKN, kata Eta, sapaan akrabnya, melakukan pengusiran 200 warga asli dengan dalih pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) IKN. Sehingga mereka dipaksa pindah dan menghancurkan rumahnya.

“Pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar 200 warga Pamaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) diundang dalam pertemuan mendadak yang diselenggarakan Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN),” kata Eta kepada Inilah.com, Jumat (15/3/2024).

Para warga itu, kata Eta adalah penghuni asli Pamaluan dan Sepaku yang telah tinggal di sana sejak puluhan tahun,  jauh sebelum ada rencana pembangunan IKN Nusantara. Ia menuturkan, di antara banyak warga yang tinggal di ‘garis merah’, salah satunya komunitas warga Kampung Sabut di Kelurahan Pamaluan merasa diteror dan terintimidasi, melalui dua buah surat undangan dan teguran yang baru diberikan sehari sebelum hari pertemuan dilangsungkan itu.  

Sementara, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara IKN, Alimuddin membantah adanya penggusuran rumah warga lokal atau warga adat secara paksa di sekitar wilayah IKN. Menurutnya, dalam proses pengadaan lahan di IKN sudah dilakukan dengan cara sosialisasi dengan warga sekitar.

“Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena bahwa pembangunan akan terus berkembang? Iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, masyarakat adat semuanya dilindungi di IKN jadi tidak ada kesemena-menaan,” tuturnya di Jakarta.

Dalam melakukan pembebasan lahan, kata Alimuddin, pihaknya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, yaitu bisa diganti dengan uang, diganti lahan, maupun melakukan resettlement kembali. Yang pasti, katanya, hak-hak masyarakat adat harus dipenuhi.

“Ya kalau memang (rumah warga) kena untuk fasilitas negara, tiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara, ada UU-nya semua. Masyarakat ada OIKN yang lindungi. Kalau ada yang bilang masyarakat adat digusur itu hoaks,” ujar dia.
 

Back to top button