News

Diangkat Jadi Kapolda Banten, Ini Profil Abdul Karim

Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutasi enam Kepala Polisi Daerah (Kapolda). Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pengaman menjelang Pemilu 2024.

Salah satu yang dilakukan pemindahan jabatan adalah Kapolda Banten yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Rudy Heriyanto akan digantikan oleh Brigjen Pol Abdul Karim. Adapun mutasi tersebut diresmikan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2360/X/KEP./2023 tanggal 14 Oktober 2023.

Sebelum diangkat sebagai Kapolda Banten, Abdul Karim menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran (Karo Rena) Polda Metro Jaya.

Banten bukanlah kota asing bagi dirinya. Di tahun 2017 hingga 2019, Abdul Karim pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten.

Setelahnya, ia diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota pada 1 Februari 2019. Jabatan tersebut ia emban setidaknya selama satu tahun sebelum akhirnya ia dimutasi ke Bareskrim Polri dan menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor).

Setahun setelahnya, tepatnya pada tahun 2021, Abdul Karim dipindahtugaskan sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter)

Selama mengabdi kepada negara sebagai seorang polisi, Abdul Karim berhasil mencegah ribuan massa dari Tangerang Kota untuk melakukan unjuk rasa atas pitusan hasil Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Pilpres di tahun 2019.

Ia juga sukses mengungkap kasus praktik jual beli ilegal ponsel rakitan di tahun 2019. Diketahui, industri rumah tangga tersebut bisa memproduksi sekitar 120 ribu ponsel dengan omzet hampir mencapai Rp300 miliar setahunnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan mutasi dan rotasi jabatan terhadap 55 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan perihal surat telegram mutasi dan rotasi jabatan yang tertuang dalam surat bernomor ST/2360/X/KEP./2023 tersebut.

“Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty dan area,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Back to top button