News

Kenang Kisah Cinta dengan Ferdy Sambo, Putri: Saya Selalu Setia Melayani

Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan suka dukanya menjadi istri Ferdy Sambo. Hal itu Putri sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, Putri mengenang pertemuannya mereka saat bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar. Keduanya sempat menjalin pertemanan yang cukup lama hingga akhirnya berpisah. Perpisahan itu terjadi karena Putri dan Sambo diterima di sekolah yang berbeda yakni Putri di SMA Negeri 8 Makassar sedangkan Sambo di SMA Negeri 1 Makassar.

“Sekalipun demikian, kami tetap bertukar kabar dan bertemu kembali sebagai siswa di tempat bimbingan belajar yang sama menjelang tamat SMA,” kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri mengungkapkan dia sempat berpisah kembali saat Sambo melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang dan lulus pada 1994. Putri tidak menjelaskan kapan pertama kali kisah asmara antara mereka mulai terjalin. Namun mereka kembali bertemu dan menikah pada 7 Juli 2000, saat itu Sambo sudah menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur. .

“Sungguh, saya sangat bersyukur dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih seseorang yang saya cintai IPTU Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup,” ucap dia.

Selama menjalani rumah tangga dengan Ferdy Sambo, Putri mengaku selalu setia mendampingi dan melayani sang suami di mana pun dan kapanpun Sambo berada.

“Sepanjang 22 tahun pernikahan saya dengan Ferdy Sambo, saya telah setia mengabdikan hidup hanya untuk melayani dan mendampingi suami di mana pun ia berdinas,” ucap Putri.

Sebagai informasi, Putri menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Putri dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Jaksa menyatakan Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Dia juga disebut menjalin perselingkuhan dengan Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Back to top button