News

MK Segera Putuskan Sistem Pemilu, DPR Tak Putus Asa

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman tak putus asa menyuarakan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan proporsional terbuka sebagai sistem yang digunakan dalam Pemilu 2024. Dengan kata lain, MK harus menolak gugatan mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ya kita berharap ramalannya Pak Denny Indrayana tidak benar ya. Ya kami yakin MK akan memutus yang terbaik yaitu proporsional terbuka, karena kalau kita melihat di persidangan, DPR sikapnya jelas ya menyampaikan pandangan proporsional terbuka dan itu open legal policy-nya DPR,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Pernyataan itu dikemukakan seiring langkah MK yang akan memutuskan gugatan atau uji materi mengenai sistem pemilu itu pada Kamis pekan ini (15/6/2023).

Habiburokhman menjelaskan, Mendagri maupun Menkumham juga meminta agar sistem proporsional terbuka dapat dipertahankan.

“Lalu begitu banyak pihak terkait, ini salah satu dua perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak, dan semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka,” ujar dia menegaskan.

Belum lagi, kata legislator asal Partai Gerindra ini, perwakilan delapan parpol yang berada di DPR juga lebih mendukung penerapan sistem proporsional terbuka. “Kemudian juga media sosial. Semua lembaga survei (juga) menyatakan rakyat mayoritas sebagian besar rakyat menginginkan proporsional terbuka. Ini kan soal pilihan ya bukan soal pidana yang benar yang mana dan sebagainya. Tapi rakyat lebih memilih yang mana, karena itu wajar menurut kami, tepat kiranya MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” kata Habiburokhman menambahkan.

Hadir Langsung

Oleh karena itu, ia mengaku siap hadir secara fisik saat MK membacakan putusan pada Kamis pekan ini. “Saya dan kawan-kawan akan hadir ke gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut. Saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK, bukan (mewakili) 8 atau 9 (parpol), tapi saya mewakili DPR, kami akan hadir,” pungkasnya.

Diketahui, MK saat ini tengah menyidangkan gugatan judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyangkut pasal yang mengatur penggunaan sistem proporsional terbuka atau mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu.

Gugatan ini memunculkan polemik dalam beberapa bulan terakhir di Tanah Air. Sebab, terdapat pihak-pihak yang sepakat sistem pemilu diubah menjadi sistem proporsional tertutup atau mencoblos logo partai politik. Di sisi lain, terdapat pula pihak-pihak yang tetap menginginkan sistem pemilu secara proporsional terbuka dipertahankan.

Melansir dari laman resmi MK, sidang pembacaan putusan atas UU Pemilu berkaitan dengan sistem pemilu akan dibacakan pada Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB di Gedung MK.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Artinya, para pemilih nantinya hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif 2024.

Back to top button