News

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Rp 98 Triliun ke Yusuf Mansur, Berikut Isi Vonisnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya memutuskan gugatan Zaini Mustopa kepada Yusuf Mansur sebesar Rp98 triliun.

Melansir website SIPP PN Jaksel, kasus ini terintegrasi dengan nomer 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang dikeluarkan PN Jaksel pada 13 Juni 2023, gugatan tersebut telah berstatus putusan dikabulkan sebagian.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp.1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah),” demikian bunyi putusan PN Jaksel

Selain itu, Yusuf Mansur juga diharuskan membayar uang perkara sebesar Rp9,4 juta.

Diketahui, kasus ini bermula pada saat saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf Mansur (UYM) pada 2009 dan mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.

Bisnis tersebut diolah oleh PT Partner Adiperkasa, UYM sebagai komisaris utama yang tambangnya berada di Kalimatam Selatan. Dalam presentasinya, UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi 3.

Namun demikian, ternyata bisnis itu malah mandek. Hal itu yang kemudian membuat Zaii menggugat Yusuf Mansur ke PN Jaksel pada Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu:

1. PT Adi Partner Perkada
2. Adiansah
3. Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur alias H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM
4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani

Berikut amar putusan perkara tersebut:

1. Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ingkar janji / wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp.1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.9.438.000,- (sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

Back to top button