Market

Kementerian BUMN Tegaskan Komisaris yang Mundur Boleh Kampanye


Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa komisaris BUMN yang telah memutuskan untuk mengundurkan diri tidak dilarang melakukan kegiatan politik seperti kampanye.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan menghormati keputusan pengunduran diri setiap komisaris, karena keputusan tersebut merupakan hak bagi setiap komisaris.

“Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak setiap komisaris yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi,” ujar Tedi melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Pernyataan ini menanggapi ucapan politisi PDIP, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengaku belum ikut kampanye karena surat pemberhentiannya sebagai komisaris utama Pertamina belum diterbitkan Kementerian BUMN.

Selanjutnya Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

Menurut Tedi, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di kementerian bahwa setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN.

Aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

“Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri,” kata Tedi lagi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga sudah menegaskan bahwa komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatan di perusahaan pelat merah.

Etho sapaan akrabnya menyampaikan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawannya untuk segera mengundurkan diri lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di kementerian.

Sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundurkan diri dari Komut Pertamina tercatat beberapa komisaris BUMN telah resmi meninggalkan posisi mereka karena ikut kampanye Pilpres 2024. Mereka adalah Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank, Rosan Roeslani, Budiman Sutjatmiko, Muhammas Arief Rosyid Hasan, Anggawira, Eko Sulistyo, dan Andi Gani Nena Wea.

Back to top button