Hangout

Kemendikbudristek Ungkap Kelemahan dalam Pelaksanaan PPDB di Daerah

Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menunjukkan kelemahan dalam hal sosialisasi dan pengawasan di level daerah, menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyimpangan dalam proses ini telah ditemukan dalam evaluasi rutin yang dilakukan oleh kementerian.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis (13/7/2023), Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menekankan bahwa temuan ini berasal dari pemantauan dan evaluasi periodik atas pelaksanaan PPDB.

“Kami menemukan bahwa sosialisasi dan pengawasan PPDB di daerah masih lemah,” ungkapnya.

Dengan menghadapi situasi ini, Chatarina mendesak Dinas Pendidikan untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan, khususnya dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip PPDB diterapkan dengan baik. Menurutnya, upaya sosialisasi harus ditingkatkan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat SD maupun SMP, sebelum PPDB dimulai untuk memberikan pemahaman yang lebih baik.

Dengan begitu, sambung Chatarina, dapat menghindari masalah yang telah ditemukan dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi untuk tahun ajaran 2023/2024, seperti pemalsuan Kartu Keluarga (KK), hilangnya data 155 siswa, penggunaan nama siswa yang sama lebih dari sekali, dan intervensi oleh anggota DPRD.

“Kami berharap Dinas Pendidikan dapat menjalankan fungsi ini,” tegas Chatarina.

Ia menambahkan bahwa Kemendikbudristek telah mengeluarkan empat aturan hukum untuk mengatasi masalah yang muncul di daerah terkait PPDB di jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Aturan tersebut mencakup Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Back to top button