News

Kemenag Usul Biaya Kuota Tambahan Haji Rp288 Miliar, DPR Minta Hitung Cermat

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengusulkan tambahan BPIH sebesar Rp288 miliar untuk tambahan kuota haji reguler tahun 2023 sebanyak 7.360 jemaah.

Usulan tersebut mengemuka dalam rapat dengan Komisi VIII DPR yang membahas perubahan BPIH atas usulan penambahan kuota haji tahun 2023. Adapun usulan tambahan BPIH sebesar Rp288 miliar itu bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi yang memimpin rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023), mengaku dapat memahami usulan tersebut. “Selanjutnya, Komisi VIII DPR meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler,” ujar Ashabul saat membacakan kesimpulan rapat.

Komisi VIII DPR juga meminta BPKH memenuhi kebutuhan kuota tambahan Jemaah Haji reguler sebanyak 7.360 jemaah haji tanpa menganggu keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang.

Lebih lanjut, Komisi VIII DPR bersama Dirjen PHU menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota reguler tambahan dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat kabupaten/kota dan 3 kali di tingkat KUA dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat.

Sebelumnya, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH dari sebelumnya Rp313 miliar menjadi Rp288 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.

Hilman menyampaikan, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jemaah haji reguler akan diambil dari nilai manfaat.

“Demi memenuhi prinsip keadilan jemaah haji,kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler yang semula Rp 313.379.436.950 untuk 8.000 jemaah menjadi Rp 288.312.382.288 untuk 7.360 jemaah haji reguler,” papar Hilman

Diketahui, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Ke-8.000 kuota tersebut terdiri atas7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

Hilman menyebutkan, kuota haji tambahan haji reguler akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan,namun belum memperoleh kuota, yaitu 5.765 jemaah. Sedangkan untuk sisakuota tambahan yang belum digunakan, kata Hilman akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi. (*)

Back to top button