Kendari

Kemenag: Tahun Ini Shalat ID Tidak Ada Pembatasan

KENDARI – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari mengumumkan lokasi pelaksanaan shalat idul fitri 1443 H.

Pelaksanaan salat idul fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi di Kota Kendari, dapat dilakukan di Lapangan terbuka maupun di Masjid.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022.

Baca juga: Wali Kota Kendari Lantik Sejumlah Pejabat Lingkup Pemkot Kendari

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari Muhammad Lalan Jaya menyampaikan kedua lokasi itu juga telah disepakati saat melakukan rapat penentuan zakat saat awal ramadan.

“Telah disepakati untuk pelaksanaan salat idul fitri diutamakan di dua tempat, di lapangan boleh, di masjid juga boleh,” kata Lalan Jaya, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/4/2022).

Lanjutnya, berdasarkan laporan (Peringatan Hari Besar Islam) PHBI Kota Kendari, Lalan menjelaskan sekiranya ada 101 titik lokasi pelaksanaan shalat idul fitri di Kota Kendari.

Meskipun ada kelonggaran pelaksanaan shalat id di lapangan maupun di masjid, tetapi protokol kesehatan tidak boleh diabaikan, utamanya tetap menggunakan masker.

Sebagaimana arahan dalam surat edaran Menteri Agama terkait dengan pelaksanaan salat id 1443 H.

“Imbauan kemenag terkait dengan surat edaran menteri agama kami sudah sampaikan,” ujarnya.

Masyarakat juga bisa melakukan shalat idul fitri di tempat yang mereka inginkan karena tidak ada lagi pembatasan kapasitas yang bisa hadir ke masjid, seperti aturan tahun sebelumnya yang membatasi hanya 50 persen yang bisa hadir di masjid.

“Sekarang sudah ada arahan untuk boleh mulai merapatkan kembali barisan saf salat,” tutupnya.

Back to top button