News

Kemenag: Sesuai Regulasi Siswa di Ponpes Al Zaytun Layak Dapatkan Dana BOS

Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang menyebut adanya aliran dana bantuan miliaran rupiah per tahun dari Kemenag ke Pesantren Al Zaytun.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Anna menjelaskan, bantuan yang masuk ke Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu, yakni berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana itu bukan dikhususkan untuk ponpes, melainkan untuk para siswa.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” kata Anna.

Anna mengatakan, bantuan yang diberikan berbentuk dana untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

“Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Al Zaytun padahal itu dana BOS. Sudah salah kaprah itu,” kata dia.

Lebih jauh Anna mengatakan, Al Zaytun telah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana BOS tersebut. Anna menyebut sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama.

“Jadi sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana (ponpes Al Zaytun) berhak mendapatkan dana BOS,” kata dia.

Anna menambahkan, Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Data di Education Management Information System (EMIS) Kemenag mencatat ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA, yang belajar di pesantren tersebut.

Back to top button