News

Ada Perintah Loloskan Partai Gelora, DKPP Didesak Pecat Komisioner KPU

Terungkapnya fakta pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal adanya pemberian karpet merah terhadap Partai Gelora, menjadi bukti bahwa ada ketidakberesan di dalam tubuh lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mendesak DKPP untuk bergerak cepat dalam persidangan tersebut, kemudian memberikan sanksi tegas, yakni pemecatan, terhadap komisioner KPU pusat yang terbukti memberikan arahan meloloskan Partai Gelora pada proses verifikasi peserta pemilu.

Mungkin anda suka

Ia mengingatkan pemberian sanksi jangan terhenti pada komisioner di tingkat KPUD saja. Selain sanksi, sambung dia, perlu juga ada audit besar-besaran untuk membersihkan KPU dari oknum-oknum nakal.

“Segera lakukan audit, dan komisioner KPU yang diduga dengan kesekjenannya itu segera dipecat. Tapi kelihatannya DKPP tidak memberikan rekomendasi itu, seharusnya DKPP jangan hanya memecat KPUD, kan pokok permasalahannya kenapa di daerah berani karena induk semangnya aja di atas memimpin kecurangan itu,” jelas Ahmad Yani kepada inilah.com di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Dengan begitu, ia berharap pemilu 2024 akan berjalan secara jujur dan adil jika dari sekarang DKPP bertindak tegas menangani kecurangan pemilu yang tengah terjadi saat ini. “Kalau pemilu benar-benar mau menegakan pemilu jujur dan adil, tidak ada jalan lain kita audit KPU, karena ini bermasalah,” tandasnya.

Diketahui, ada karpet merah atau keistimewaan yang diterima oleh Partai Gelora, saat proses verifikasi peserta Pemilu 2024. Terungkap dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu, ada perintah dari KPU pusat kepada KPUD Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk meloloskan Partai Gelora.

Anggota KPUD Sulawesi Utara, Yessy Momongan menyatakan kecurangan dan manipulasi pada tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan parpol peserta Pemilu Tahun 2024 adalah benar adanya, melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Di bandara, ditelepon KPU pusat meminta kerja sama karena ada instruksi di sore hari, karena ada perubahan data Partai Gelora dari BMS (belum memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat), baik kepengurusan maupun keanggotaan,” jelas Yessy di ruang sidang Kantor DKPP, dikutip Rabu (15/2/2023).

Sementara itu, anggota KPU Kepulauan Sangihe, Srimulyani Benharso mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba tentang perubahan hasil verifikasi faktual Partai Gelora pada 10 November 2022.

Hasil verifikasi faktual, katanya, telah diubah oleh Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu, dari sebelumnya BMS menjadi MS.

Dalam klarifikasi tersebut, Jelly Kantu mengakui telah mengubah hasil verifikasi faktual dari Partai Gelora. “Sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan,” ungkap Srimulyani tentang motif perbuatan Jelly Kantu.

Back to top button