News

Keluarga Shane Lukas Sebut Vonis PN Jaksel Tidak Adil, Ini Alasannya

Perwakilan keluarga terdakwa Shane Lukas, Ratna Sihombing mengungkapkan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak adil.

Ratna mengatakan bahwa berdasarkan perbuatan, Shane sempat menghentikan perbuatan penganiayaan David oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo. Sebab jika  Shane tidak menghentikan perbuatan Mario, tak menutup kemungkinan David akan meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.

Mungkin anda suka

“Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, jika dia tidak membela, tidak menyetop Mario Dandy mungkin mungkin David sudah meninggal tetapi dia menghalau meminta Mario Dandi setop untuk tidak menginjak-injak David ini tidak adil bagi kami,” ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut, Ratna mengatakan selama persidangan bergulir Shane berperilaku sopan dan telah menyajikan fakta-fakta dalam kasus penganiayaan David.

“Di pengadilan dia sopan sekali tidak ada menjawab-jawab yang tidak benar dia memberikan jawaban yang sebenarnya,” katanya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim menjatuhkan Vonis terhadap Mario Dandy 12 tahun penjara. Sementara itu Shane Lukas 5 Tahun penjara dan AG 3,5 tahun penjara.

Hakim memutuskan untuk membebaskan Shane Lukas dari restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar). Hakim menilai Shane bukanlah sebagai pelaku peran utama, sehingga tidak adil bila terdakwa Shane dibebankan restitusi.

Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Mario yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa Mario sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis, penganiayaan mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan mengalami amnesia serta telah merusak masa depan David. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Mario Dandy dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button