News

KPK Tetapkan Bupati Muna La Ode Rusman Emba Tersangka Suap Pengurusan PEN

Komisi Pemberantasan diinformasikan telah menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai dengan 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi hal tersebut, tidak membantah. Ali mengatakan terdapat pihak swasta yang juga dijadikan tersangka oleh komisi antirasuah tersebut.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ungkap Ali di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Informasi yang diterima, pihak swasta yang ikut dijerat sebagai tersangka yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

Kasus yang menjerat dua tersangka itu merupakan pengembangan perkara pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Salah satunya mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Terpidana Ardian Noervianto,” kata Ali.

Untuk kepentingan pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah La Ode Muhammad Rusman Emba dan La Ode Gomberto berpergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk enam bulan kedepan.

“Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu Kepala Daerah. Cegah ini berlaku 6 bulan kedepan, sampai dengan sekitar Januari 2024,” ucap Ali.

Back to top button