News

Kekalahan Telak Anies-Ganjar adalah Kehendak Rakyat, Tak Perlu Giring Opini Curang


Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan memberikan jawaban selaku pihak terkait atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaiman dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Menurutnya, adanya isi gugatan hasil pemilu yang dilayangkan oleh kubu Anies dan Ganjar sarat dengan asumsi tanpa disertai bukti yang kuat, terindikasi ingin menggiring opini kekalahan telak kedua kubu itu dikarenakan kecurangan.

“Apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut kita tahu penuh narasi dan asumsi yang sedemikian rupa terkesan untuk menggiring opini seakan-akan kekalahan dari para pemohon adalah karena adanya kecurangan pemilu,” ujar Otto di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Otto mengatakan, narasi yang dibangun oleh kubu Anies dan Ganjar menyakitkan hati rakyat yang menentukan pilihannya terhadap Prabowo-Gibran. Dia menegaskan, bahwa 96 juta lebih rakyat memilih Prabowo dan Gibran berdasarkan hati nurani bukan karena adanya bansos dan kecurangan pemilu seperti dituduhkan dua kubu lawan.

“Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakt Indonesia dan manafikan hak mayoritas rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas, ada rakyat Indonesia memilih Prabowo Gibran sebagai Presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.

“Pilihan tersebut dilakukan oleh rakyat Indoensia berdasarkan hati nurani. Jadi kalau dituduhkan dan rakyat dituduh karena adanya bansos, karena adanya kecurnagan itu melukai hati rakyat Indonesia memilih Prabowo Gibran sebagai Presiden dan wakil Presiden yang mereka cintai,” kata dia lagi.

Diketahui, MK melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Kamis (28/3/2024) siang hari ini. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait, termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu,” kata Ketua MK Suhartoyo saat hendak menutup sidang perdana, Rabu (27/3/2024) kemarin.

Back to top button