News

Kejari dan Kasipidsus Bondowoso Kena OTT KPK, Begini Respon Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menanggapi soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada OTT di Bondowso, komisi antirasuah menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.

“Sejak awal Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela apalagi menciderai rasa keadilan di masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas bila mana perlu kami pidanakan, kami sikat habis, dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” ujar Ketut, dikutip Kamis (17/11/2023).

Ketut mengatakan, korps adhyaksa mendukung penegakan hukum KPK terhadap pihak yang terlibat dalam OTT di Bondowoso tersebut.
Jaksa Agung, sambung Ketut, tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral dalam menjalankan tugas sebagai insan Adhyaksa.

“Yang kami butuhkan jaksa yang cerdas, berintegritas,” kata Ketut

Ke depan, lanjut dia, menciptakan jaksa yang berintegritas dan cerdas akan menjadi hukum alam. Seleksi dilakukan agar diperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya. Jaksa yang memiliki integritas, dan dedikasi tinggi.

“Kami berterima kasih kalau ada teman-teman menemukan hal-hal yang tidak baik dalam penegakan hukum kami sangat mengapresiasi,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, bahwa saat ini Kejaksaan Agung terus fokus dalam mengungkap kasus kejahatan kerah putih “big fish” atau perkara besar dengan kerugian negara mencapai triliunan, seperti korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp8,32 triliun.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11).

Keempat tersangka yaitu Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Dari pemeriksaan awal, diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sejumlah total Rp475 juta. Temuan ini kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

KPK menjerat tersangka Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan,  tersangka Puji dan Alexander ditetapkan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan penyidikan, keempat orang tersangka tersebut menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 16 November 2023 hingga 5 Desember 2023.

Back to top button