News

Kejar TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Bendahara Yayasan Ponpes Al Zaytun

Sejumlah pengurus yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun diperiksa Bareksrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS oleh Panji Gumilang.

Total terdapat empat saksi yang diperiksa Bareskrim kemarin, Rabu (24/8/2023).

“Satu, pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun yaitu SM, M, NH. Dua, pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan berinisial AH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan.

Whisnu mengatakan, segera pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada sejumlah pengurus Ponpes Al Zaytun, guna mendalami dugaan praktek korupsi dana BOS di Ponpes Al-Zaytun.

Bareskrim polri diketahui telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi Dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (16/8).

Penyidikan dugaan TPPU ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisasi transaksi keuangan dari PPATK yang menduga adanya dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.

Back to top button