News

Kejar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Periksa Dirut Connusa Energindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Setidaknya, ada empat saksi yang akan diperiksa, salah satunya Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direkut OSHA Asia, Kohar Sutomo. Sementara tiga saksi lain yakni, Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Kristophprus Intan Kristianto selaku mitra pengemudi Grab Indonesia dan satu orang pihak swasta bernama Budhi Harianto Ishak.

“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini, dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Ali membenarkan jika pihaknya kini mengarah ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Andhi. Oleh karena itu, saat ini KPK tengah mengejar sejumlah aset milik Andhi Pramono, yang diduga berkaitan dengan pencucian uang.

“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” kata Ali.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar, Andi Pramono.

“Lokasi penggeledahan dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5).

Ali Fikri menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik.

Back to top button