News

Kejagung Tak Mau Rebutan Kasus LPEI dengan KPK dan Polri


Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bertukar informasi dan menyamakan persepsi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), termasuk bersama Polri.

“Kasus Terkait LPEI itu banyak (bahkan ada Bath 1, 2 dan 3) kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana, bahkan ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak Pidana Umum yang ditangani Mabes Polri, jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini, mekanismenya sudah ada,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Ketut menjelaskan, tujuan koordinasi itu bersama aparat penegak hukum (APH) lain agar tidak terjadinya tumpang tindih dan menjadi rebutan dalam penanganan kasus di LPEI tersebut.

“Intinya, kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan diantara penegak hukum,” ucapnya.

Sejauh ini , kata Ketut, pihak Kejagung masih dalam tahap mempelajari dan menelaah atas laporan Menteri Keuangan (Menkeu) tersebut.

Sebelumnya, KPK lebih dulu memutuskan dalam gelar perkara bahwa kasus dugaan korupsi di LPEI  tahap penyidikan, pada Selasa (19/3/2024) kemarin. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kasus tersebut  telah masuk ke dalam laporan masyarakat pada 10 Mei 2023 dan naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024.

Pimpinan lembaga anti rasuah ini mengatakan, informasi kasus tersebut telah naik penyidikan di KPK sekaligus menyikapi laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait perkara yang sama, pada Senin (18/3/2024) kemarin.

Ia pun memberikan isyarat agar ST Burhanudin cs menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).  Soalnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 50 ayat 4  undang-undang KPK tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dalam hasil pengusutan KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp 3,451.

Ghufron menerangkan, kerugian negara ini berdasarkan kalkulasi sejumlah perusahaan yang diduga melakukan fraud ketika melakukan peminjaman di LPEI.

“Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 dan PT SMJL sbesar Rp 1,051 triliun,” kata Nurul Ghufron.

Sementara itu, dalam laporan Sri Mulyani ke Kejagung, ia menuturkan terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun. Keempat debitur yang dimaksud yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Laporan tersebut merupakan hasil penelitian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.

    

Back to top button