News

Kejagung: Pemeriksaan Menpora Dito Terkait ‘Nyanyian’ Irwan Hermawan Soal Aliran Uang Korupsi BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Pengembangan penyidikan, salah satunya didapat dari kesaksian dari tersangka Komisaris PT Solitechmedia Synergi, Irwan Hermawan (IH) selaku tersangka pada kasus ini.

“Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan. Terkait dengan tersangka atau sekarang terdakwa IH yang nanti disidangkan Selasa (4/6/2023) besok,” kata Ketut kepada awak media, di Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2023).

Soal dugaan Dito menerima aliran dana perkara ini 27 Miliar dari Irwan, Ketut menyebut hasil pemeriksaan Tim Penyidik Jampidsus bakal disampaikan nanti setelah Dito dikorek.

“Itu nanti bagian daripada pemeriksaan. Nanti kami akan doorstop setelah pemeriksan hasilnya seperti apa hasilnya akan disampaikan lagi kepada media,” jelas Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini mengungkapkan, selain Dito, pada hari ini pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lain.

“Nanti kami sampaikan semua rilis. Saksi-saksi banyak yang kami periksa hari ini. Sekian ya,” pungkas Ketut.

Sebelumnya, Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, Senin (3/7/2023).

Berdasarkan kabar beredar dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa perkara ini Irwan Hermawan selaku Komisaris di PT Solitech Media Synergi , Irwan mengaku pada November sampai Desember 2022, memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo.

Back to top button