Ototekno

Kebijakan Etika AI dari Kominfo Dinilai Positif untuk Perlindungan Warga


Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menyampaikan harapannya terhadap Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI). Wahyudi berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas bagi teknologi AI dan perlindungan bagi warga negara.

“Kebijakan negara harus fleksibel untuk tidak menghambat inovasi teknologi, sekaligus memberikan perlindungan dari risiko-risiko yang mungkin timbul,” ujar Wahyudi di Jakarta, Jumat (20/1/2024).

Menurut Wahyudi, SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial ini adalah proses partisipatif para pemegang kebijakan dalam konteks kebijakan digital. Hal ini penting dalam pengembangan prinsip-prinsip yang bersifat sukarela.

Wahyudi menambahkan bahwa SE ini merupakan langkah penting bagi Indonesia dalam merespons perkembangan teknologi AI. Proses ini diharapkan dapat menggunakan pendekatan berbasis etika yang tepat.

“Kita akan banyak mendiskusikan kebijakan tentang bagaimana merespons AI,” tambah Wahyudi.

ELSAM, menurut Wahyudi, terlibat aktif dalam penyusunan SE ini dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang sebagian telah diadopsi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya mengeluarkan SE No. 9/2023 pada 19 Desember 2023 sebagai langkah awal dalam mengembangkan model tata kelola AI. SE ini merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi AI.

Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mencakup inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Back to top button