News

Kasus Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung, KPAI Harap Polisi Cermati UU SPPA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pihak kepolisian yang menampilkan pelajar SMP ke publik terkait kasus pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah.

Ketua KPAI, Ai Maryati mengatakan pelajar berinisial SO (14) diduga nekat membakar sekolahnya karena kerap menjadi korban bully atau perundungan dari teman bahkan gurunya di lingkungan sekolah. Saat ini SO berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Terus terang ini saya kritik terhadap pengikutsertaan ABH dalam gelar perkara kepolisian. Saya kira ini harus menjadi perhatian sehingga polisi lebih mencermati undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) untuk dilaksanakan,” kata Ai.

Diketahui, polisi telah mengamankan pelaku SO usai aksi pembakaran terhadap sekolahnya sendiri berdasarkan rekaman CCTV. Setelah itu, polisi melakukan jumpa pers dengan menghadirkan pelaku yang masih di bawah umur itu untuk diperlihatkan ke publik.

Meski SO mengenakan penutup kepala, namun KPAI tetap menyesalkan apa yang telah dilakukan pihak kepolisian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.

“Kami kaget, kenapa ini polisi, nggak ada cerita ditutup muka, ini anak mengalami guncangan psikologis,” jelasnya.

KPAI berharap pihak kepolisian bisa meningkatkan profesionalitasnya sebagai penegak hukum dan menerapkan SPPA terhadap ABH. Ai menduga SO mengalami situasi yang sangat tertekan akibat perundungan di tempatnya menimba ilmu.

Karena penderitaan yang terus dialaminya di sekolah, sehingga SO merasa kesal hingga akhirnya ia nekat membakar sekolahnya pada 27 Juni 2023.

Back to top button