News

PPATK Blokir Sejumlah Rekening Terkait Kasus Brigadir J

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sekalipun begitu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak membeberkan berapa total nilai dari rekening-rekening yang telah diblokir itu.

Menurutnya, pemblokiran dilakukan menindaklanjuti koordinasi dengan Bareskrim Polri. Sekarang ini, jajaran masih melakukan pendalaman dan menganalisa transaksi-transaksi berdasar dari rekening-rekening itu.

Mungkin anda suka

“Ada beberapa. Saya lupa, enggak pegang catatan. Ini kan lagi rapat anggaran,” kata Ivan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Pihak keluarga Brigadir J menuturkan adanya transfer sebesar Rp200 juta dari rekening korban. Ketika disinggung apakah pemblokiran dilakukan terkait dengan isu Konsorsium 303, Ivan menilai mengenai hal itu masih butuh pendalaman.

“Belum, lagi kita perdalam,” tuturnya.

Ketika disinggung siapa saja pemilik rekening tersebut, Ivan tidak mau membeberkannya. Termasuk ketika ditanyai apakah rekening Irjen Ferdy Sambo turut diblokir.

Ivan menegaskan upaya pemblokiran merupakan koordinasi dengan Bareskrim. Sekalipun begitu, PPATK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi-informasi tambahan untuk mendukung bukti aliran dana mencurigakan.

“Sudah sering juga PPATK kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan,” tuturnya.

Sengkarut perkara Brigadir J sudah menuju titik terang dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf. Belakangan Timsus Polri turut menersangkakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Seluruh tersangka dijerat perkara pembunuhan berencana.

Selain perkara pidana, Timsus Polri juga menelusuri pelanggaran etik dengan memeriksa lebih dari 90 personel. Sedangkan Irjen Ferdy Sambo sekarang ini tengah menjalani sidang etik dengan menghadirkan 15 saksi yang tiga diantaranya merupakan tersangka, termasuk Bharada E.

Back to top button