News

Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia Lanjut, Tersangka Lebih dari Satu Orang

Kasus pelecehan para finalis Miss Universe Indonesia segera naik penyidikan setelah polisi menemukan dua alat bukti.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan segera melakukan penetapan tersangka.

“Ya mungkin dalam waktu yang engga terlalu lama, kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss universe,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/9/2023).

Meski begitu, Hengki belum mau membocorkan pihak mana saja yang akan jadi tersangka pelecehan ajang pencarian bakat tersebut.

Hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum korban pelecehan Miss Universe Mellisa Anggraini. Dia berharap polisi segera lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

“Kami berharap yang pasti orang yang melakukan body checking di lapangan, yang kedua yang rasanya tidak mungkin lepas dari penetapan tersangka ini adalah bod yang ada di lokasi itu, orang yang mempunyai kewenangan. Bahkan orang ini semestinya apalagi yang menyampaikan kepada para kontestan dilakukan fitting dn surprise tadi, rasanya itu tidak bisa lari dari penetapan tersangka, itu harapan kita,” tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum salah satu korban Miss Universe Indonesia Melisa Anggareni mengungkapkan suasana tempat yang digunakan para finalis untuk body checking.

“Dalam ballroom itu kan ada CCTV, apakah CCTV itu menangkap, karena kan hanya ditutup dengan banner, dengan gantungan baju, jadi masih banyak celah,” ujar Melisa di Polda Metro, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Melisa mengungkapkan, pihaknya juga kaget saat para Miss Universe melakukan body checkinh rupayanya difoto. Tak hanya itu dalam foto tersebut dia menyebut terdapat sosok laki-laki.

“Kami juga cukup terkaget kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” katanya.

Lebih lanjut, Melisa mengatakan dalam proses body checking tersebut tidak ada di dalam rundown. Selain itu, dalam proses tersebut Melisa menyebut tidak sesuai SOP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Back to top button