News

Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor PT Bahari Berkah Madani di Batam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani di Batam, Selasa (11/7/2023).

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini (11/7) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM ( Bahari Berkah Madani) di Wilayah Batam,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Ali mengaku masih belum bisa menjelaskan lebih detail soal proses penggeledahan tersebut. Sebab proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. “Perkembangannya akan kami sampaikan,” tutup dia.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023). Ia diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memfasilitasi pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor yang dia lakukan sejak 2012 hingga 2022.

Andhi menerima sejumlah transferan ke beberapa rekening bank dari para pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan sebagai fee dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya. Padahal Andhi menggunakan uang tersebut dengan membelanjakan, menempatkan, maupun menukarkan dengan mata uang lain.

KPK menjerat Andhi dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button