News

Kapolri Tak Keberatan Ferdy Sambo Banding Putusan Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri ditolak karena statusnya diserahkan kepada majelis etik yang mengadili Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang bersangkutan. Kapolri tidak keberatan Ferdy Sambo menggunakan haknya untuk banding atas putusan yang menyatakan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Kapolri menyatakan hal itu usai menghadiri parade Merah Putih di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Kapolri hadir dalam acara yang melibatkan ribuan peserta didampingi jajaran yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Hadir pula Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, dan Kalemdiklat Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Mungkin anda suka

“Semua harus diselesaikan diproses KEPP dan kemarin sudah kita dengar dari putusannya demikian,” kata Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022) pagi.

Adapun sidang KEPP yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri secara bulat menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga dijatuhkan sanksi pemecatan. Ferdy Sambo dijerat kasus etik karena menghilangkan alat bukti dari TKP rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jaksel, lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Terhadap vonis yang diputuskan pada Jumat (26/8/2022) dini hari, Ferdy Sambo, menggunakan haknya untuk banding sesuai yang diatur dalam Pasal 69, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Kapolri mempersilakan mantan anak buahnya di Bareskrim Polri mengajukan banding.

“Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses, dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” tandasnya.

Back to top button