Arena

Kapolri: Tak Ada Lagi Gas Air Mata saat Pertandingan Sepak Bola

Senin, 05 Des 2022 – 19:53 WIB

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan seusai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (Foto: Antara)

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan seusai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (Foto: Antara)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tak akan ada lagi penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola di Indonesia. Ia pun telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2022.

“Tentu di dalamnya ada beberapa perbaikan baik evaluasi, baik perijinannya kemudian metode dan kesiapan dari rancang pengamana mulai dari sebelum pada saat kegiatan dan pasca kegiatan semuanya dilakukan evaluasi dan persiapan lebih baik,” kata Kapolri Jendral Sigit saat memberi keterangan pers mengenai izin kelanjutan Liga 1 2022/2023 di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

“Termasuk khususnya terkait dengan aturan FIFA kemudiaan kIta perjelas termasuk masalah penggunaan gas air mata,” lanjut dia.

Ke depan kata Listyo, Perpol Nomor 10 Tahun 2022 yang diterbitkan dapat mendukung penyelenggaraan kompetisi sepak bola Liga 1 yang mulai bergulir pada Senin hari ini.

“Ke depan kita harapkan dengan evakuasi yang ada, kompetisi bisa berjalan dengan baik lebih sehat standar kegiatan stadion lebih baik dan keamanan juga lebih baik,” terang Listyo.

Adapun dalam Perpol nomor 10 tahun 2022 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengamanan tak diperbolehkan menggunakan senjata pengurai massa. Saat terjadi kenaikan eskalasi kerusuhan penggunaan gas air mata pun dilarang.

Pasal 22 ayat 3 berbunyi: Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata

pengurai massa.

Secara detail, Perpol Nomor 10 Tahun 2022 juga mengatur bagaimana penggunaan senjata pengurai tidak diizinkan. Bukan hanya gas air mata, termasuk juga senjata api dan sejenisnya.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 31 yang berbunyi:

Dalam situasi Kontingensi, teriadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/ tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang teljadi di zona I dan zona 11 (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.

Lampu hijau bergulirnya Liga 1

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya memberi izin bergulirnya kembali kompetisi Liga 1 2022. Mahfud menyampaikan, lanjutan kompetisi digelar tanpa penonton.

“Jadwal yang sudah ditentukan akan diselesaikan dan PSSI atau pemerintah dan menpora akan mengendalikan ini dan Kapolri itu sudah menjamin dari segi-segi keamanannya,” kata Mahfud MD dalam sesi konferensi pers, di gedung Kemenko Polhukam, Senin (5/12/2022).

“Penyelesaian kompetisi sepak bola ini, itu diizinkan tanpa ada penonton. Tanpa ada penonton,” lanjut Mahfud MD.

Mahfud juga menegaskan kalau reformasi sepak bola nasional dalam hal ini PSSI masih akan berlangsung sesuai dengan kesepakatan pemerintah.

Di samping itu lanjut Mahfud, sejumlah rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan dalam temuannya sudah berjalan. Salah satunya, lewat kehadiran Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Back to top button