News

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut Taspen Life Langsung Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menersangkakan eks Dirut Taspen Life, Maryoso Sumaryono, dalam perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) periode 2017-2020, pada Selasa (29/3/2022). Tidak tanggung-tanggung, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) langsung mengenakan status penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, tersangka berperan dalam kasus gagal bayar investasi AJT sebesar Rp150 miliar. Investasi tersebut berupa surat utang jangka menengah untuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) yang perusahaannya tidak mendapat peringkat atau investment grade.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai dari 29 Maret-17 April 2022 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Sumedana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/3/2022).

Sumedana turut membeberkan tersangka melakukan investasi tanpa memerhatikan analisa risiko. Belakangan diketahui surat utang tidak digunakan sesuai prosedur oleh PT PRM, malah didistribusikan ke perusahaan grup PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak lain yang mengakibatkan gagal bayar.

Taspen Life mengetahui gagal bayar tersebut dan langsung ditutupi dari laporan keuangan AJT. Caranya menjual aset tanah jaminan PRM di Solo sebesar nilai kewajibannya, sehingga seolah-olah gagal bayar tidak terjadi.

“Padahal uang yang dipergunakan untuk memberi tersebut berasal dari keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen yang dikeluarkan, dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksadana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu,” beber Kapuspenkum.

Selain menersangkakan Maryoso, penyidik turut menjerat Hasti Sriwahyuni dengan kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya dan PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Hasti dijerat dalam dua perkara sekaligus yakni, korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sumedana melanjutkan, Hasti berperan dalam mencairkan surat utang dan mendistribusikannya kepada anak perusahaan. “Pencairan ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan Grup PT Seka Jaya,” ujarnya.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button