News

Kapolda Metro Larang SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang adanya kegiatan Sahur On The Road (SOTR) dan menyalakan petasan ataupun kembang api selama Ramadan 1444 Hijriah. Larangan itu tertuang dalam Maklumat Nomor Mak/01/III/2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan maklumat itu diterbitkan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Maklumat itu dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo, Senin (20/3/2023).

Berikut Maklumat Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah yang diterbitkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran,

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”)

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api), dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti

1) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar), dan

2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Back to top button