Market

Jokowi Tegaskan PP Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri sudah Rampung


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sedang mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen tahun ini.

Namun Jokowi tidak memastikan berlakunya aturan tersebut, meski menjanjikan secepatnya. 
“Secepatnya, secepatnya (aturan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri) akan keluar. Seinget saya sudah (diteken),” ungkapnya usai peresmian jalan tol di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Lebih lanjut, Jokowi juga berharap bahwa kenaikan gaji yang akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri, bahkan pensiunan juga veteran akan berimbas terhadap kesejahteraan dan meningkatkan daya beli.

“Dan saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” tandasnya. 
 
Prosedur pencairan kenaikan gaji tersebut, juga sudah diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, realisasi kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji PNS.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sebesar yang disampaikan Bapak Presiden sebesar 8 persen untuk ASN, TNI – Polri dan untuk pensiunan 12 persen,” jelas Menkeu dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (2/1/2024) lalu.

“Ini PP-nya sedang diselesaikan, sedang ngebut nih. Jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar, tapi jangan khawatir akan tetap kita bayarkan Januari ini. Komplit untuk 12 bulan,” imbuhnya.

Polemik kenaikan gaji TNI dan Polri menghangat setelah Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan menyebutkan ketimpangan kenaikan gaji TNI pada masa kepemimpinan SBY dan Jokowi. Benarkan di era Presiden SBY lebih banyak dari pada di era Presiden Jokowi?

Ia menyebutkan, kebijakan mengenai tunjangan kinerja (tukin) di masa Jokowi lebih parah dibandingkan masa SBY. Hal itu disampaikan saat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2024).  

“Di era Pak SBY kenaikan gaji terjadi sembilan kali. Selama era ini (Presiden Jokowi) hanya naik gaji tiga kali dan akan naik nanti tahun depan, karena menjelang pemilu mungkin,” tegas Anies dalam debat capres kedua tersebut.

Dalam catatan, pada era kepemimpinan SBY, kenaikan gaji TNI terjadi pada tahun 2006 hingga 2014, sedangkan pada era Jokowi, kenaikan hanya terjadi pada tahun 2015, 2019, dan 2024.

Frekuensi kenaikan tersebut jauh berkurang dibandingkan era Presiden SBY yang selalu menaikkan gaji PNS maupun TNI.

Rincian kenaikan gaji anggota TNI dan PNS dari 2006 hingga 2024 adalah 2006 (15 persen), 2007 (15 persen), 2008 (20 persen), 2009 (10 persen), 2010 (lima persen), 2011 (10 persen), 2012 (10 persen), 2013 (tujuh persen), dan 2014 ( enam persen), 2015 (enam persen). Kemudian pada 2019 (lima persen) dan 2024 (delapan persen).

Back to top button